|
|
PROFIL LOKASI ON THE JOB TRAINING
1.
Sejarah Singkat Bandara
Tanjungpinang atau Tanjung Pinang (disingkat Tg.
Pinang) adalah ibu kota dari Provinsi Kepulauan Riau, Indonesia. Kota ini terletak di Pulau Bintan dan beberapa pulau kecil seperti Pulau Dompak dan Pulau Penyengat, dengan koordinat 0º5' LU dan 104º27'
BT. Kota Tanjungpinang dahulunya adalah pusat pemerintahan Kesultanan Riau-Lingga. Sebelum dimekarkan menjadi kota
otonom, Tanjungpinang adalah ibukota Kabupaten
Kepulauan Riau
(sekarang Kabupaten
Bintan). Kota ini
juga awalnya adalah ibukota Provinsi Riau (meliputi
Riau daratan dan kepulauan) sebelum kemudian dipindahkan ke Kota Pekanbaru. Kota ini memiliki cukup banyak
daerah pariwisata seperti Pulau Penyengat yang hanya berjarak kurang lebih 2
mil dari Pelabuhan
Sri Bintan Pura, Pantai Trikora dengan pasir putihnya terletak kurang
lebih 65 km dari kota, dan Pantai Buatan yaitu Tepi
Laut yang terletak di
garis pantai pusat kota sebagai pemanis atau wajah kota (waterfront city). Pelabuhan Laut
Tanjungpinang di Sri Bintan Pura memiliki kapal-kapal jenis feri dan feri
cepat (speedboat) untuk akses
domestik ke pulau Batam dan pulau-pulau lain seperti Kepulauan Karimun dan Kundur, serta kota-kota lain di Riau. Pelabuhan ini juga
merupakan akses internasional ke Malaysia dan Singapura. Berdasarkan Sulalatus Salatin, Tanjungpinang merupakan bagian dari Kerajaan Malaka. Setelah jatuhnya Malaka ke tangan Portugal, Sultan
Mahmud Syah
menjadikan kawasan ini sebagai pusat pemerintahan Kesultanan Malaka. Kemudian menjadi pusat pemerintahan Kesultanan Johor, sebelum diambil alih oleh Belanda setelah mereka menundukan perlawanan Raja
Haji Fisabilillah
tahun 1784 di Pulau
Penyengat.
Bandar Udara
Internasional Raja Haji Fisabilillah (IATA: TNJ, ICAO: WIDN), Sebelumnya Bandar
Udara Kijang, adalah Bandar
udara internasional
yang terletak di Kota
Tanjungpinang,
provinsi Kepulauan
Riau. Bandara ini
dikelola PT.
Angkasa Pura II.
Statusnya dari dulu adalah internasional, namun dikarenakan Kepulauan Riau
belum pisah dari Riau Daratan maka bandara ini jarang dipergunakan.Setelah
tahun 2001 Kepulauan Riau resmi menjadi provinsi baru di Indonesia, maka
terjadilah pembangunan yang pesat di kota Tanjung Pinang dan bandara ini
diramaikan lagi oleh beberapa maskapai penerbangan yaitu Merpati pada
tanggal 19 Desember 2007, Sriwijaya Air pada awal bulan Februari 2008 dan Riau Airlines pada pertengahan tahun 2005.
Gambar :
Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang
Pada bulan Mei 2007 pemerintah
mengucurkan dana untuk pengembangan Bandara ini. Proyek mulai berjalan pada
bulan Juni. Pengembangan bandara meliputi penambahan fasilitas seperti radar
dan landasan pacu ditambah sekitar 400 meter dari awalnya yang hanya 1.856
meter menjadi 2.256 meter. Selain itu, gedung terminal bandara juga diperluas
dari 2.118 meter persegi menjadi 8.348 meter persegi. Dengan perluasan itu
diharapkan dalam satu tahun mampu melayani 600 ribu orang. Pada April 2008 bandara
ini resmi berganti nama dari Bandar Udara Kijang menjadi Bandar Udara
Internasional Raja Haji Fisabilillah. Nama bandara diambil dari nama Raja
Haji Fisabilillah,
pahlawan nasional yang juga memperoleh Bintang Maha Putra Adi Pradana. Perpanjangan
landas pacu hingga 3578 oleh 45 meter (11739 ft × 148 ft), dan
sejak September 2014 sudah dipergunakan.
2. Sejarah Perusahaan
Ada 2 (Dua) hal yang melahirkan ide untuk membentuk
pengelola tunggal pelayanan navigasi :Tugas rangkap yang diemban oleh PT
Angkasa Pura I (Persero) dan PT Angkasa Pura II (Persero). Lembaga ini selain
bertugas mengelola sektor darat dalam hal ini Bandar udara dengan segala tugas
turunannya, juga bertanggung jawab mengelola navigasi penerbangan.
Audit International Civil Aviation
Organization
(ICAO) terhadap penerbangan di Indonesia. Dari audit yang dilakukan ICAO yaitu
ICAO USOAP (Universal Safety Oversight Audit Program and Safety Performance)
pada tahun 2005 dan tahun 2007, ICAO menyimpulkan bahwa penerbangan di
Indonesia tidak memenuhi syarat minimum requirement dari International Safety
Standard sesuai regulasi ICAO. Kemudian direkomendasikan agar Indonesia
membentuk badan atau lembaga yang khusus menangani pelayanan navigasi
penerbangan.
Gambar : Kantor AirNav Cabang
Tanjungpinang
Pada bulan September 2009, mulai disusun Rancangan Peraturan
Pemerintahan (RPP) sebagai landasan hukum berdirinya Perum LPPNPI. Pada 13
September 2012, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan RPP menjadi PP 77
Tahun 2012 Tentang Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan
Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI). PP inilah yang menjadi dasar hukum
terbentuknya Perum LPPNPI. Setelah terbitnya PP 77 Tahun 2012 Tentang Perum
LPPNPI ini, pelayanan navigasi yang sebelumnya dikelola oleh PT Angkasa Pura I
(Persero) dan PT Angkasa Pura II (Persero) serta UPT diserahkan kepada Perum
LPPNPI atau yang lebih dikenal dengan AirNav Indonesia. Terhitung tanggal 16
Januari 2013 pukul 22:00 WIB, seluruh pelayanan navigasi yang dikelola oleh PT
Angkasa Pura I (Persero) dan PT Angkasa Pura II (Persero) dialihkan ke AirNav
Indonesia. Pukul 22:00 WIB dipilih karena adanya perbedaan tiga waktu di
Indonesia yaitu WIB, WITA dan WIT. Pukul 22:00 WIB berarti tepat pukul 24:00
WIT atau persis pergantian hari sehingga pesawat yang melintas di wilayah
Indonesia Timur pada pukul 00:01 WIT atau tanggal 17 Januari 2013,
pengelolaannya sudah masuk ke AirNav Indonesia. Sejak saat itu, seluruh
pelayanan navigasi yang ada di 26 bandar udara yang dikelola oleh PT Angkasa
Pura I (Persero) dan PT Angkasa Pura II (Persero) resmi dialihkan ke AirNav
Indonesia, begitu juga dengan sumber daya manusia dan peralatannya.
Dengan berdirinya AirNav Indonesia maka, keselamatan dan
pelayanan navigasi penerbangan dapat terselenggara dengan baik karena
sebelumnya pelayanan navigasi di Indonesia dilayani oleh beberapa instansi
yaitu UPT Ditjen Perhubungan, PT Angkasa Pura I (Persero), PT Angkasa Pura II
(Persero), dan bandar udara khusus sehingga menyebabkan adanya perbedaan
tingkat kualitas pelayanan navigasi dan tidak fokusnya penyelenggara pelayanan
navigasi penerbangan. Kepemilikan modal AirNav Indonesia sepenuhnya dimiliki
oleh Republik Indonesia yang dalam hal ini diwakilkan oleh Kementerian BUMN.
Sedangkan Kementerian Perhubungan berperan sebagai Regulator bagi AirNav
Indonesia. Sebagai Perusahaan Umum yang bertujuan untuk meningkat pelayanan
navigasi penerbangan di Indonesia, AirNav Indonesia menjalankan Business
Process dengan cara Cost Recovery.
AirNav Indonesia terbagi menjadi 2 ruang udara berdasarkan
Flight Information Region (FIR) yakni FIR Jakarta yang terpusat di Kantor
Cabang JATSC (Jakarta Air Traffic Services Center) dan FIR Ujung Pandang yang
terpusat di Kantor Cabang MATSC (Makassar Air Traffic Services Center). AirNav
Indonesia merupakan tonggak sejarah dalam dunia penerbangan nasional bangsa
Indonesia, karena AirNav Indonesia merupakan satu-satunya penyelenggara
navigasi penerbangan di Indonesia.
3. Struktur Organisasi Perusahaan

4.
Uraian
tugas pokok dan Tanggung Jawab Perum LPPNPI Cabang Tanjungpinang
a.
General
Manager
General manager cabang Tanjungpinang memiliki Key
Performance Indicators (KPI):
1.
Acceptable Level of Safety (ALoS);
2.
On Time Performance (OTP); dan
3.
Realisasi
pendapatan dan biaya.
General
manager cabang Tanjungpinang mempunyai tanggung jawab atas
terselenggaranya pelayanan navigasi penerbangan yang meliputi pelayanan lalu lintas
penerbangan, pelayanan komunikasi penerbangan, keselamatan dan keamanan, kesiapan
fasilitas Communication, Navigation, Surveillance, Automation (CNSA) dan penunjang, administrasi kepegawaian, keuangan,
kehumasan dan pengadaan barang/jasa di seluruh wilayah kerja cabang Tanjungpinang.
General
manager cabang Tanjungpinang membawahi:
1.
Manager Operasi,
2.
Manager Teknik,
3.
Manager Keselamatan, Keamanan dan Standardisasi, dan
4.
Manager Administrasi dan Keuangan.
b.
Manajer Operasi
Manajer Operasi mempunyai tugas
pokok dan fungsi menyusun, melaksanakan dan evaluasi program di bidang :
1.
Pelayanan navigasi penerbangan yang meliputi Pelayanan
Lalu Lintas Penerbangan (ATC Services),
Komunikasi Penerbangan (Aeronautical
Communication), mengelola Air Traffic
Flow Management, melayani Pelayanan Informasi Meteorologi Penerbangan (Aeronautical Meteorological Services /
MET), Pelayanan Informasi Pencarian dan Pertolongan (Search And Rescuel SAR) di wilayah kerja Cabang Tanjungpinang;
2.
Pengendalian pelayanan lalu lintas penerbangan dan
personil pelayanan navigasi penerbangan serta membuat laporan penyelenggaraan
pelayanan navigasi penerbangan pada setiap unit yang memberikan pelayanan lalu
lintas penerbangan yang menjadi wewenang dan tanggung jawab di wilayah kerja
Cabang Tanjungpinang.
c.
Manager Teknik
Manager Teknik mempunyai tugas pokok dan fungsi
menyusun, melaksanakan dan mengevaluasi
program di bidang:
1.
Kesiapan fasilitas yang meliputi pemeliharaan dan
pengoperasian fasilitas komunikasi,
navigasi dan pengamatan penerbangan beserta penunjang lainnya di wilayah kerja
Cabang Tanjungpinang;
2.
Kegiatan administrasi teknik dan pembinaan personil
serta penyiapan fasilitas dan suku cadang di wilayah kerja
Cabang Tanjungpinang.
d.
Manager Keselamatan,
Keamanan dan Standardisasi
Manager Keselamatan, Keamanan dan Standardisasi,
mempunyai tugas pokok dan fungsi
menyusun, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan supervisi, inspeksi serta evaluasi kualitas pelayanan meliputi
pelayanan lalu lintas penerbangan, komunikasi
penerbangan, fasilitas Communication,
Navigation, Surveillance, Automation (CNSA), engineering
support, standardisasi dan sertifikasi pelayanan navigasi penerbangan bidang teknik, serta
menjamin mutu keselamatan, keamanan dan kesehatan
lingkungan kerja yang menjadi tanggung jawab di wilayah kerja Cabang Tanjungpinang sesuai dengan regulasi di bidang keselamatan dan
keamanan penerbangan.
e.
Manager
Administrasi dan Keuangan
Manager Administrasi dan Keuangan mempunyai tugas
pokok dan fungsi menyusun, melaksanakan dan evaluasi program di bidang :
1.
Sumber daya manusia, administrasi umum, tata usaha dan
kearsipan, fasilitas kantor dan karyawan, perawatan bangunan perkantoran
beserta kebersihan lingkungan dan keindahan kantor dan perjalanan dinas serta
kehumasan di wilayah kerja Cabang Tanjungpinang;
2.
Penyusunan rencana kerja dan anggaran cabang,
menyelenggarakan tata laksana perbendaharaan, mengelola kepemilikan aset
termasuk tanah dan bangunan di wilayah kerja Cabang Tanjungpinang;
3.
Pengelolaan administrasi pengadaan barang dan jasa
yang menjadi kewenangannya;
4.
Tugas sebagai ketua panitia pelelangan.
5.
Uraian
Tugas Pokok dan Fungsi tiap Divisi AirNav Unit Teknik
a. Manager Teknik
1. Mengatur
pembagian kerja dan membuat jadwal pemeliharaan peralatan.
2. Menyusun
prosedur pemeliharaan dan petunjuk keselamatan kerja.
3. Mengawasi
agar prosedur pemeliharaan dan petunjuk keselamatan kerja dipatuhi.
4. Mengawasi
pengoperasian dan perawatan peralatan workshop.
5. Membuat
rencana kerja dan anggaran pada dinas Teknisi
6. Mengatur
penyediaan kebutuhan suku cadang untuk pemeliharaan peralatan.
7. Menampung,
merekam, dan menindaklanjuti kebutuhan dan atau keluhan dari pengguna;
8. Mengatur
dan menyipan semua dokumen teknik yang berkaitan dengan unitnya;
9. Melakukan
koordinasi dengan unit terkait dan unit lain guna keselarasan dan kelancaran
kerja;
10. Membuat
laporan berkala kepada atasan, mengenai kondisi fasitilas dan kegiatan yang
telah dilakukan, serta secara khusus melaporkan hal yang dinilai tidak wajar
untuk ditindak lanjuti;
11. Selalu
mengikuti perkembangan dan kemajuan teknologi;
12. Mengawasi
ketertiban, kebersihan dan kerapihan kerja di lingkungan kerjanya;
13. Mewakili
tugas pimpinan apabila diperlukan;
14. Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan atasan;
15. Merealisasikan
dan mempertanggung jawabkan program-program kerja yang tertuang dalam RKA.
16. Melaksanakan
(pengawasan melekat) di unit kerjanya.
b. Supervisor Teknik
1. Membantu
Manager Teknik dalam pembuatan rencana kerja dan anggaran.
2. Membantu
Manager Teknik dalam pembuatan system prosedur kerja fasilitas Elektronika
& Listrik.
3. Membantu
Manager Teknik dalam dalam perencanaan kebutuhan suku cadang rutin dan non
rutin.
4. Membantu
Manager Teknik dalam penyusunan rencana system pemeliharaan, pencegahan dan
perbaikan.
5. Membantu
Manager Teknik untuk menyiapkan perencanaan dan pengembangan sarana sesuai
kebutuhan.
6. Menentukan
skala prioritas pekerjaan untuk kelancaran operasional.
7. Memastikan
kesiapan semua jenis peralatan yang berada di bawah tanggung jawabnya demi
kelancaran operasional.
8. Melaporkan
kondisi peralatan dan masalah lainnya kepada Manager Teknik.
9. Mengawasi
pelaksanaan pengoperasian serta program-program pemeliharaan.
10. Melaksanakan
pengoperasian serta program-program pemeliharaan.
11. Melakukan
analisa data dan evaluasi terhadap permasalahan teknis.
12. Membuat
laporan pemeliharaan preventifdan corrective.
13. Mengikuti
perkembangan dan kemajuan teknologi.
14. Maenampung
dan menindaklanjuti kebutuhan dan/atau kelhan dari pengguna.
15. Menyusun
dan menyimpan semua dokumen/data-data teknik yang berkaiatan dengan unitnya.
16. Melakukan
koordinasi dengan unit terkait baik internal maupun eksternal.
17. Mengawasi
petunjuk keselamatan kerja dan pengoperasian.
18. Mengatur
pembagian kerja dan mengkoordinir pemeliharaan peralatan.
19. Mengawasi
agar prosedur pemeliharaan dan petunjuk keselamatan kerja dipatuhi.
20. Membuat
laporan berkala kepada atasan, mengenai kondisi fasilitas dan kegiatan yang
telah dilakukan.
21. Mengawasi
ketertiban, kebersihan dan kerapihan kerja di lingkungan kerjanya.
22. Pada
kondisi tertentu; dapat mengambil alih tugas Manager Teknik.
23. Melaksanakan
tugas-tugas kedinasan lain yang ditetapkan oleh manajemen dan/atau perusahaan.
Tugas Tambahan :
a)
Mewakili tugas pimpinan
apabila diperlukan
b)
Melaksanakan tugas-tugas lain
yang diberikan atasan.
c.
Teknisi
Telekomunikasi dan
Teknisi Penunjang
1. Melaksanakan
tugas preventive maintenance pada peralatan yang menjadi tanggung jawabnya
sesuai dengan prosedur perawatan yang berlaku.
2. Melakukan
perbaikan peralatan yang menjadi tanggung jawabnya.
3. Membantu
petugas bergilir apabila terjadi kerusakan peralatan atas persetujuan dari
pimpinan.
4. Mengajukan
usulan-usulan pemecahan permasalahan teknis kepada pimpinan.
5. Melaksanakan
modifikasi dan pengembangan peralatan atas persetuuan dari pimpinan.
6. Mengikuti
kegiatan pekerjaan yang dilakukan oleh pihak lain dalam rangka alih teknologi.
7. Membuat
kerjasama teknis dengan unit lain.
8. Membuat
laporan semua kegiatan yang telah dilaksanakan kepada pimpinan.
9. Selalu
menjaga ketertiban, keamanan, kerapihan dan kebersihan di lingkungan unit
kerjanya.
10. Selalu
mengikuti perkembangan dan kemajuan teknologi.
Tugas Tambahan :
a) Mewakili
tugas pimpinan apabila diperlukan.
b) Menghadiri
seminar, presentasi, dan lokakarya.
c)
Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh
atasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar