Selasa, 07 Mei 2019

On The Job Training Taruna ATKP Medan di AirNav cabang Tanjunpinang





Hasil gambar untuk atkp medan logo
Hasil gambar untuk airnav


PROFIL LOKASI ON THE JOB TRAINING

1.       Sejarah Singkat Bandara
Description: Gambar terkaitTanjungpinang atau Tanjung Pinang (disingkat Tg. Pinang) adalah ibu kota dari Provinsi Kepulauan Riau, Indonesia. Kota ini terletak di Pulau Bintan dan beberapa pulau kecil seperti Pulau Dompak dan Pulau Penyengat, dengan koordinat 0º5' LU dan 104º27' BT. Kota Tanjungpinang dahulunya adalah pusat pemerintahan Kesultanan Riau-Lingga. Sebelum dimekarkan menjadi kota otonom, Tanjungpinang adalah ibukota Kabupaten Kepulauan Riau (sekarang Kabupaten Bintan). Kota ini juga awalnya adalah ibukota Provinsi Riau (meliputi Riau daratan dan kepulauan) sebelum kemudian dipindahkan ke Kota Pekanbaru. Kota ini memiliki cukup banyak daerah pariwisata seperti Pulau Penyengat yang hanya berjarak kurang lebih 2 mil dari Pelabuhan Sri Bintan Pura, Pantai Trikora dengan pasir putihnya terletak kurang lebih 65 km dari kota, dan Pantai Buatan yaitu Tepi Laut yang terletak di garis pantai pusat kota sebagai pemanis atau wajah kota (waterfront city). Pelabuhan Laut Tanjungpinang di Sri Bintan Pura memiliki kapal-kapal jenis feri dan feri cepat (speedboat) untuk akses domestik ke pulau Batam dan pulau-pulau lain seperti Kepulauan Karimun dan Kundur, serta kota-kota lain di Riau. Pelabuhan ini juga merupakan akses internasional ke Malaysia dan Singapura. Berdasarkan Sulalatus Salatin, Tanjungpinang merupakan bagian dari Kerajaan Malaka. Setelah jatuhnya Malaka ke tangan Portugal, Sultan Mahmud Syah menjadikan kawasan ini sebagai pusat pemerintahan Kesultanan Malaka. Kemudian menjadi pusat pemerintahan Kesultanan Johor, sebelum diambil alih oleh Belanda setelah mereka menundukan perlawanan Raja Haji Fisabilillah tahun 1784 di Pulau Penyengat.
Bandar Udara Internasional Raja Haji Fisabilillah (IATA: TNJICAO: WIDN), Sebelumnya Bandar Udara Kijang, adalah Bandar udara internasional yang terletak di Kota Tanjungpinang, provinsi Kepulauan Riau. Bandara ini dikelola PT. Angkasa Pura II. Statusnya dari dulu adalah internasional, namun dikarenakan Kepulauan Riau belum pisah dari Riau Daratan maka bandara ini jarang dipergunakan.Setelah tahun 2001 Kepulauan Riau resmi menjadi provinsi baru di Indonesia, maka terjadilah pembangunan yang pesat di kota Tanjung Pinang dan bandara ini diramaikan lagi oleh beberapa maskapai penerbangan yaitu Merpati pada tanggal 19 Desember 2007, Sriwijaya Air pada awal bulan Februari 2008 dan Riau Airlines pada pertengahan tahun 2005.
Gambar : Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang
Description: Gambar terkait
Pada bulan Mei 2007 pemerintah mengucurkan dana untuk pengembangan Bandara ini. Proyek mulai berjalan pada bulan Juni. Pengembangan bandara meliputi penambahan fasilitas seperti radar dan landasan pacu ditambah sekitar 400 meter dari awalnya yang hanya 1.856 meter menjadi 2.256 meter. Selain itu, gedung terminal bandara juga diperluas dari 2.118 meter persegi menjadi 8.348 meter persegi. Dengan perluasan itu diharapkan dalam satu tahun mampu melayani 600 ribu orang. Pada April 2008 bandara ini resmi berganti nama dari Bandar Udara Kijang menjadi Bandar Udara Internasional Raja Haji Fisabilillah. Nama bandara diambil dari nama Raja Haji Fisabilillah, pahlawan nasional yang juga memperoleh Bintang Maha Putra Adi Pradana. Perpanjangan landas pacu hingga 3578 oleh 45 meter (11739 ft × 148 ft), dan sejak September 2014 sudah dipergunakan.

2.      Sejarah Perusahaan
Ada 2 (Dua) hal yang melahirkan ide untuk membentuk pengelola tunggal pelayanan navigasi :Tugas rangkap yang diemban oleh PT Angkasa Pura I (Persero) dan PT Angkasa Pura II (Persero). Lembaga ini selain bertugas mengelola sektor darat dalam hal ini Bandar udara dengan segala tugas turunannya, juga bertanggung jawab mengelola navigasi penerbangan.
Description: Gambar terkaitAudit International Civil Aviation Organization (ICAO) terhadap penerbangan di Indonesia. Dari audit yang dilakukan ICAO yaitu ICAO USOAP (Universal Safety Oversight Audit Program and Safety Performance) pada tahun 2005 dan tahun 2007, ICAO menyimpulkan bahwa penerbangan di Indonesia tidak memenuhi syarat minimum requirement dari International Safety Standard sesuai regulasi ICAO. Kemudian direkomendasikan agar Indonesia membentuk badan atau lembaga yang khusus menangani pelayanan navigasi penerbangan.

Gambar : Kantor AirNav Cabang Tanjungpinang

Pada bulan September 2009, mulai disusun Rancangan Peraturan Pemerintahan (RPP) sebagai landasan hukum berdirinya Perum LPPNPI. Pada 13 September 2012, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan RPP menjadi PP 77 Tahun 2012 Tentang Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI). PP inilah yang menjadi dasar hukum terbentuknya Perum LPPNPI. Setelah terbitnya PP 77 Tahun 2012 Tentang Perum LPPNPI ini, pelayanan navigasi yang sebelumnya dikelola oleh PT Angkasa Pura I (Persero) dan PT Angkasa Pura II (Persero) serta UPT diserahkan kepada Perum LPPNPI atau yang lebih dikenal dengan AirNav Indonesia. Terhitung tanggal 16 Januari 2013 pukul 22:00 WIB, seluruh pelayanan navigasi yang dikelola oleh PT Angkasa Pura I (Persero) dan PT Angkasa Pura II (Persero) dialihkan ke AirNav Indonesia. Pukul 22:00 WIB dipilih karena adanya perbedaan tiga waktu di Indonesia yaitu WIB, WITA dan WIT. Pukul 22:00 WIB berarti tepat pukul 24:00 WIT atau persis pergantian hari sehingga pesawat yang melintas di wilayah Indonesia Timur pada pukul 00:01 WIT atau tanggal 17 Januari 2013, pengelolaannya sudah masuk ke AirNav Indonesia. Sejak saat itu, seluruh pelayanan navigasi yang ada di 26 bandar udara yang dikelola oleh PT Angkasa Pura I (Persero) dan PT Angkasa Pura II (Persero) resmi dialihkan ke AirNav Indonesia, begitu juga dengan sumber daya manusia dan peralatannya.
Dengan berdirinya AirNav Indonesia maka, keselamatan dan pelayanan navigasi penerbangan dapat terselenggara dengan baik karena sebelumnya pelayanan navigasi di Indonesia dilayani oleh beberapa instansi yaitu UPT Ditjen Perhubungan, PT Angkasa Pura I (Persero), PT Angkasa Pura II (Persero), dan bandar udara khusus sehingga menyebabkan adanya perbedaan tingkat kualitas pelayanan navigasi dan tidak fokusnya penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan. Kepemilikan modal AirNav Indonesia sepenuhnya dimiliki oleh Republik Indonesia yang dalam hal ini diwakilkan oleh Kementerian BUMN. Sedangkan Kementerian Perhubungan berperan sebagai Regulator bagi AirNav Indonesia. Sebagai Perusahaan Umum yang bertujuan untuk meningkat pelayanan navigasi penerbangan di Indonesia, AirNav Indonesia menjalankan Business Process dengan cara Cost Recovery.
AirNav Indonesia terbagi menjadi 2 ruang udara berdasarkan Flight Information Region (FIR) yakni FIR Jakarta yang terpusat di Kantor Cabang JATSC (Jakarta Air Traffic Services Center) dan FIR Ujung Pandang yang terpusat di Kantor Cabang MATSC (Makassar Air Traffic Services Center). AirNav Indonesia merupakan tonggak sejarah dalam dunia penerbangan nasional bangsa Indonesia, karena AirNav Indonesia merupakan satu-satunya penyelenggara navigasi penerbangan di Indonesia.

3.   Struktur Organisasi Perusahaan















4.     Uraian tugas pokok dan Tanggung Jawab Perum LPPNPI Cabang Tanjungpinang

a.      General Manager

     General manager cabang Tanjungpinang memiliki Key Performance  Indicators (KPI):
1.               Acceptable Level of Safety (ALoS);
2.               On Time Performance (OTP); dan
3.               Realisasi pendapatan dan biaya.
General manager cabang Tanjungpinang mempunyai tanggung jawab atas terselenggaranya pelayanan navigasi penerbangan yang meliputi pelayanan lalu lintas penerbangan, pelayanan komunikasi penerbangan, keselamatan dan keamanan, kesiapan fasilitas Communication, Navigation, Surveillance, Automation (CNSA) dan penunjang, administrasi kepegawaian, keuangan, kehumasan dan pengadaan barang/jasa di seluruh wilayah kerja cabang Tanjungpinang.
           General manager cabang Tanjungpinang membawahi:
1.               Manager Operasi,
2.               Manager Teknik,
3.               Manager Keselamatan, Keamanan dan Standardisasi, dan
4.               Manager Administrasi dan Keuangan.

b.      Manajer Operasi

Manajer Operasi mempunyai tugas pokok dan fungsi menyusun, melaksanakan dan evaluasi program di bidang :
1.          Pelayanan navigasi penerbangan yang meliputi Pelayanan Lalu Lintas Penerbangan (ATC Services), Komunikasi Penerbangan (Aeronautical Communication), mengelola Air Traffic Flow Management, melayani Pelayanan Informasi Meteorologi Penerbangan (Aeronautical Meteorological Services / MET), Pelayanan Informasi Pencarian dan Pertolongan (Search And Rescuel SAR) di wilayah kerja Cabang Tanjungpinang;
2.         Pengendalian pelayanan lalu lintas penerbangan dan personil pelayanan navigasi penerbangan serta membuat laporan penyelenggaraan pelayanan navigasi penerbangan pada setiap unit yang memberikan pelayanan lalu lintas penerbangan yang menjadi wewenang dan tanggung jawab di wilayah kerja Cabang Tanjungpinang.


c.       Manager Teknik

      Manager Teknik mempunyai tugas pokok dan fungsi menyusun, melaksanakan dan mengevaluasi program di bidang:
1.   Kesiapan fasilitas yang meliputi pemeliharaan dan pengoperasian fasilitas komunikasi, navigasi dan pengamatan penerbangan beserta penunjang lainnya di wilayah kerja Cabang Tanjungpinang;
2.   Kegiatan administrasi teknik dan pembinaan personil serta penyiapan fasilitas dan suku cadang di wilayah kerja Cabang Tanjungpinang.

d.         Manager Keselamatan, Keamanan dan Standardisasi

      Manager Keselamatan, Keamanan dan Standardisasi, mempunyai tugas pokok dan fungsi menyusun, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan supervisi, inspeksi serta evaluasi kualitas pelayanan meliputi pelayanan lalu lintas penerbangan, komunikasi penerbangan, fasilitas Communication, Navigation, Surveillance, Automation (CNSA), engineering support, standardisasi dan sertifikasi pelayanan navigasi penerbangan bidang teknik, serta menjamin mutu keselamatan, keamanan dan kesehatan lingkungan kerja yang menjadi tanggung jawab di wilayah kerja Cabang Tanjungpinang sesuai dengan regulasi di bidang keselamatan dan keamanan penerbangan.

e.          Manager Administrasi dan Keuangan

      Manager Administrasi dan Keuangan mempunyai tugas pokok dan fungsi menyusun, melaksanakan dan evaluasi program di bidang :
1.      Sumber daya manusia, administrasi umum, tata usaha dan kearsipan, fasilitas kantor dan karyawan, perawatan bangunan perkantoran beserta kebersihan lingkungan dan keindahan kantor dan perjalanan dinas serta kehumasan di wilayah kerja Cabang Tanjungpinang;
2.      Penyusunan rencana kerja dan anggaran cabang, menyelenggarakan tata laksana perbendaharaan, mengelola kepemilikan aset termasuk tanah dan bangunan di wilayah kerja Cabang Tanjungpinang;
3.      Pengelolaan administrasi pengadaan barang dan jasa yang menjadi kewenangannya;
4.      Tugas sebagai ketua panitia pelelangan.

5.        Uraian Tugas Pokok dan Fungsi tiap Divisi AirNav Unit Teknik


a.    Manager Teknik
1.      Mengatur pembagian kerja dan membuat jadwal pemeliharaan peralatan.
2.      Menyusun prosedur pemeliharaan dan petunjuk keselamatan kerja.
3.      Mengawasi agar prosedur pemeliharaan dan petunjuk keselamatan kerja dipatuhi.
4.      Mengawasi pengoperasian dan perawatan peralatan workshop.
5.      Membuat rencana kerja dan anggaran pada dinas Teknisi
6.      Mengatur penyediaan kebutuhan suku cadang untuk pemeliharaan peralatan.
7.      Menampung, merekam, dan menindaklanjuti kebutuhan dan atau keluhan dari pengguna;
8.      Mengatur dan menyipan semua dokumen teknik yang berkaitan dengan unitnya;
9.      Melakukan koordinasi dengan unit terkait dan unit lain guna keselarasan dan kelancaran kerja;
10.  Membuat laporan berkala kepada atasan, mengenai kondisi fasitilas dan kegiatan yang telah dilakukan, serta secara khusus melaporkan hal yang dinilai tidak wajar untuk ditindak lanjuti;
11.  Selalu mengikuti perkembangan dan kemajuan teknologi;
12.  Mengawasi ketertiban, kebersihan dan kerapihan kerja di lingkungan kerjanya;
13.  Mewakili tugas pimpinan apabila diperlukan;
14.  Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan;
15.  Merealisasikan dan mempertanggung jawabkan program-program kerja yang tertuang dalam RKA.
16.  Melaksanakan (pengawasan melekat) di unit kerjanya.


b.      Supervisor Teknik
1.      Membantu Manager Teknik dalam pembuatan rencana kerja dan anggaran.
2.      Membantu Manager Teknik dalam pembuatan system prosedur kerja fasilitas Elektronika & Listrik.
3.      Membantu Manager Teknik dalam dalam perencanaan kebutuhan suku cadang rutin dan non rutin.
4.      Membantu Manager Teknik dalam penyusunan rencana system pemeliharaan, pencegahan dan perbaikan.
5.      Membantu Manager Teknik untuk menyiapkan perencanaan dan pengembangan sarana sesuai kebutuhan.
6.      Menentukan skala prioritas pekerjaan untuk kelancaran operasional.
7.      Memastikan kesiapan semua jenis peralatan yang berada di bawah tanggung jawabnya demi kelancaran operasional.
8.      Melaporkan kondisi peralatan dan masalah lainnya kepada Manager Teknik.
9.      Mengawasi pelaksanaan pengoperasian serta program-program pemeliharaan.
10.  Melaksanakan pengoperasian serta program-program pemeliharaan.
11.  Melakukan analisa data dan evaluasi terhadap permasalahan teknis.
12.  Membuat laporan pemeliharaan preventifdan corrective.
13.  Mengikuti perkembangan dan kemajuan teknologi.
14.  Maenampung dan menindaklanjuti kebutuhan dan/atau kelhan dari pengguna.
15.  Menyusun dan menyimpan semua dokumen/data-data teknik yang berkaiatan dengan unitnya.
16.  Melakukan koordinasi dengan unit terkait baik internal maupun eksternal.
17.  Mengawasi petunjuk keselamatan kerja dan pengoperasian.
18.  Mengatur pembagian kerja dan mengkoordinir pemeliharaan peralatan.
19.  Mengawasi agar prosedur pemeliharaan dan petunjuk keselamatan kerja dipatuhi.
20.  Membuat laporan berkala kepada atasan, mengenai kondisi fasilitas dan kegiatan yang telah dilakukan.
21.  Mengawasi ketertiban, kebersihan dan kerapihan kerja di lingkungan kerjanya.
22.  Pada kondisi tertentu; dapat mengambil alih tugas Manager Teknik.
23.  Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang ditetapkan oleh manajemen dan/atau perusahaan.
                  Tugas Tambahan :
a)                      Mewakili tugas pimpinan apabila diperlukan
b)                      Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan.


c.       Teknisi Telekomunikasi dan Teknisi Penunjang
1.      Melaksanakan tugas preventive maintenance pada peralatan yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan prosedur perawatan yang berlaku.
2.      Melakukan perbaikan peralatan yang menjadi tanggung jawabnya.
3.      Membantu petugas bergilir apabila terjadi kerusakan peralatan atas persetujuan dari pimpinan.
4.      Mengajukan usulan-usulan pemecahan permasalahan teknis kepada pimpinan.
5.      Melaksanakan modifikasi dan pengembangan peralatan atas persetuuan dari pimpinan.
6.      Mengikuti kegiatan pekerjaan yang dilakukan oleh pihak lain dalam rangka alih teknologi.
7.      Membuat kerjasama teknis dengan unit lain.
8.      Membuat laporan semua kegiatan yang telah dilaksanakan kepada pimpinan.
9.      Selalu menjaga ketertiban, keamanan, kerapihan dan kebersihan di lingkungan unit kerjanya.
10.  Selalu mengikuti perkembangan dan kemajuan teknologi.
      Tugas Tambahan :
a)      Mewakili tugas pimpinan apabila diperlukan.
b)      Menghadiri seminar, presentasi, dan lokakarya.
c)      Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar